UPT.Puskesmas Trajeng telah dilakukan penilaian oleh OMBUDSMAN terkait Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian tersebut terdiri dari Dimensi Input, Dimensi Proses dan Dimensi Output. Dimensi Input meliputi, Kompetensi Pelaksana dan Sarana Prasarana. Dimensi Proses, yaitu Standar Pelayanan, dan Dimensi Output yaitu Persepsi Maladministrasi dan SPM/IKM. Nilai dari hasil penilaian tersebut yaitu 96,56. Alhamdulillah UPT Puskesmas Trajeng dinyatakan, Patuh terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
Check Also
PELAKSANAAN SUB PIN POLIO 2024
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : IM.02.03/Menkes/1051/2023 tentang pelaksanaan Sub Pekan Imuisasi …