Standart Pelayanan Gilut
Standart Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93
dan 94, dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi,
pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan
secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan