TUPOKSI PUSKESMAS

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) UPT PUSKESMAS TRAJENG KOTA PASURUAN

Sumber : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INFORMASI NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.

TUGAS POKOK PUSKESMAS

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

FUNGSI PUSKESMAS

a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan

b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.